Mengganggu UMKM Lokal, Pemerintah Siapkan Aturan untuk E-Commerce Berbasis Media Sosial

JurnalPatroliNews – Kaltim,- Sebuah aturan akan disiapkan pemerintah RI untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial (s-commerce) yang diduga telah mengganggu keberlangsungan UMKM lokal.

Hal itu diungkap Presiden Joko Widodo saat meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).

Menurut Jokowi, pengaturan  s-commerce harus segera dilakukan karena dapat berdampak pada aktivitas ekonomi dan UMKM Indonesia.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujarnya.

Diungkap Jokowi, aturan itu akan masuk dalam dalam revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Jokowi juga menjelaskan, bahwa regulasi akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tegasnya.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Presiden RI. Aturan ini nantinya akan menjelaskan lebih detail terkait pengertian e-commerce dan s-commerce alias social commerce.

Komentar