Oknum Pegawai BRI (MLA), Warga Unjuk Rasa di Mapolres dan Kantor BRI Cabang Pamekasan

JurnalPatroliNews – Pamekasan,– Ratusan orang mengatasnamakan Fosil Kormola/BRI Pamekasan (Forum Silaturrahim Korban Moh. Lukman Anizar BRI Cabang Pamekasan) dalam rangka menyikapi lambannya proses hukum tentan kasus penipuan dan penggelapan oleh pegawai BRI Pamekasan.

Sawawi, salah satu korban menyatakan, hingga 9 bulan tidak ada kejelasan hukum serta menuntut agar uang para korban sebesar 8,4 M segera dikembalikan dan BRI harus bertanggung jawab karena MLA/Moh. Lukman Anizar (pelaku) menipu korban pada saat itu sebagai pegawai BRI tetap, dalam aksi tersebut, Sawawi mengaku seluruh korban merupakan Korlap Aksi. Kamis, (27/05/2021).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Polres Pamekasan segera mengusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai BRI Cabang Pamekasan bernama Moh. Lukman Anizar beserta mertuanya bernama Lusiana Dewi, dan iparnya bernama Hasan.

Di samping itu, massa meminta agar segera menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai BRI Cabang Pamekasan bernama Moh. Lukman Anizar beserta mertuanya bernama Lusiana Dewi, dan iparnya bernama Hasan.

Selain itu, massa menuntut agar BRI bertanggung jawab dan dapat mengembalikan uang korban sebesar Rp 8,4 miliar.

Dalam aksi kali ini, para korban membawa kwitansi dan bukti setoran transfer kepada rekening pelaku Moh. Lukman Anizar dan mertuanya bernama Lusiana Dewi.

Tanggapan Darwis (Kepala Cabang BRI Pamekasan) terhadap tuntutan dalam aksi tersebut yakni bahwa, Manajemen Bank BRI tidak punya kewenangan untuk melakukan penggantian uang korban tersebut, dimana apabila pihaknya yang mengeluarkan uang untuk mengganti uang tersebut, maka para korban yang senang, tapi sebaliknya pihaknya yang masuk penjara.

Pihaknya menyampaikan kepada massa bahwa, BRI sudah mencari solusi yang maksimal untuk menyelesaikan kasus ini, dimana BRI tidak punya kewenangan menangkap oknum pegawai BRI, yang berhak adalah kepolisian. Selain itu, kasus ini sudah bergulir di OJ, dan pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengganti uang kerugian nasabah yang dilakukan oleh MLA.

Untuk itu, pihaknya menunggu proses hukum selesai, dan apabila dalam pengadilan diputuskan BRI harus mengganti uang, maka pihaknya berani mengeluarkan uang penggantian terhadap korban penipuan oleh oknum pegawai BRI Cabang Pamekasan.

Dari hasil audiensi, Sawawi sebagai yang dituakan dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa, massa akan bertahan di depan Kantor Bank BRI Cabang Pamekasan hingga tuntutan korban dikabulkan.

(ari)

Komentar