Ploong..! RUU PPSK Di Godok Pemerintah, Korban Investor Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, menyatakan, Pemerintah sedang menggodok ketentuan Pidana soal kejahatan di sektor keuangan. Dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), diatur ketentuan, korban kejahatan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi.

Sri Mulyani, memaparkan Rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI. Ia menyebutkan beberapa potensi kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

“Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan Pidana, yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya, serta penggantirugian kepada Masyarakat yang dirugikan oleh Lembaga keuangan seperti pinjol Ilegal, Investasi Bodong, dan juga skema Ponzi pada koperasi simpan pinjam,” papar Sri Mulyani, Kamis (10/11/22).

Ia menjelaskan, Pemerintah ingin konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi, mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau Restorative Justice.

Komentar