Sesuai HET, Perintah Kapolri: Dorong Pelaku Usaha Lakukan Percepatan Distribusi Minyak Curah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Surat telegram itu bernomor: ST/990/V/RES.2.1/20228 tanggal 20 Mei 2022, ini ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Sigit memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan.

“Guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5/2022).

Gatot menyebut, Kapolri juga meminta jajaran melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

Komentar