Sesuai HET, Perintah Kapolri: Dorong Pelaku Usaha Lakukan Percepatan Distribusi Minyak Curah

“Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Gatot.

Lalu, menurut Gatot, Polda jajaran juga diharapkan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran,” tutup Gatot

Komentar