Bos Adi Sika Nyerah, Tak Nonggol Saat PN Singaraja Sita Tanah di Sambangan

JurnalPatroliNews Singaraja,– Pertarungan antara Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka versus Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, mulai memasuki babak final. Dan alhasil, dewi fortuna terus berpihak pada Jro Arka dan telah memenangkan dua perkara atas musuhnya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.

Kemenangan pertama Jro Arka atas musuh bebuyutannya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dalam perkara nomor: 694/Pdt.G/2022/PN Singaraja di Pengadilan Negeri Singaraja.

Budi Hartawan yang menjadi penasehat hukum untuk anaknya Deny Ary Suryadi keok dalam perkara nomor: 694/Pdt.G/2022/PN Singaraja di Pengadilan Negeri Singaraja. Karena majelias hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Kemenangan kedua Jro Arka atas rival abadinya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dalam perkara sengketa tanah antara Jro Arka kontra Gede Merta Widiada, bos Adi Sika, dan penasehat hukumnya adalah Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.

Tanah seluas 12 are di Banjar Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, itu baru saja dilakukan sita eksuksi oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Aksi sita eksekusi oleh panitera PN Singaraja itu lakukan Selasa (14/3/2023) pagi, tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi Gede Merta Widiada bersama penasehat hukumnya, Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.

Dengan dua kemenangan ini, semangat dan rasa percaya diri Jro Arka kian membara untuk terus memburu dan menghancurkan rival utamanya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dalam beberapa perkara antara mereka berdua yang masih di meja Polres Buleleng mapuan di meja Polda Bali.

Ini membuktikan bahwa perjuangan Jro Arka untuk mendapatkan kembali hak-haknya serta pemulihan kembali nama baik serta harga dirinya setelah dikriminalisasikan lawan-lawannya, kini mulai membuahkan hasil.

Sayang penasehat hukum termohon eksekusi Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, bersama prinsipalnya Gede Merta Widiada ternyata tidak hadir sehingga pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar dana man tanpa perlawanan dari termohon Gede Merta Widiada dan PHnya Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.

Sita eksekusi ini dilaksanakan panitera/jurusita Pengadilan Negeri Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Yakni putusan PN Singaraja Nomor 677/PDt.G/2017/PN Sgr tanggal 18 Agustus 2018 Jo.

putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 178/PDT/2018/PT Dps tanggal 14 Januari 2019 Jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2300K/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 890 PK/Pdt/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Komentar