Bos Adi Sika Nyerah, Tak Nonggol Saat PN Singaraja Sita Tanah di Sambangan

Sunarta melanjutkan penjelasannya, “Rangkaian hari ini baru tahap sita, mudah-mudahan dalam waktu yang cepat segera dilakukan verifikasi dan persyaratan untuk dilakukan lelang bisa dilaksanakan sehingga perkara ini bisa selesai dengan baik.”

Pada kesempatan sama, pemohon eksekusi Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka mengucapkan banyak terima kasih kepada penasehat hukumnya I Nyoman Sunarta, SH, aparat kepolisian dari Polres Buleleng yang membantu mengamankan sita eksekusi, sehingga bisa berjalan aman dan lancar.

“Yang paling terpenting saya sangat mengapresiasi PN Singaraja yang menjalankan proses lanjutan sita eksekusi. Kami sangat mengapresiasn Ibu Ketua PN Singaraja, Ibu Heriyanti, SH., M.Hum. Mewakili masyarakat kecil atas keadilan yang kami rasakan, dimana proses ini sudah berjalan sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat,” papar Jro Arka.

Pada kesempatan itu, Jro Arka juga menyampaikan titipan pesan khusus kepada musuh utamanya Gede Merta Widiada dan Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci. “Ada titipan satu kalimat kepada lawan kami yaitu Gede Merta Widiada dimana ini sudah berproses secara hukum, sudah berkekuatan hukum tetap dan sekarang sudah melakukan sita. Jadi, tolong kepada Merta Widiada untuk menyerahkan sertifikat secara ikhlas. Jangan lagi melawan putusan negara. Kita harus mengikhlas proses ini karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Jro Arka.

“Kami mohon kepada PHnya, Budi Hartawan tolong hadir, jangan hanya biasanya berkoar-koar, tapi pada waktu melaksanakan sita eksekusi tidak hadir. Artinya tidak ksatria, tidak gentleman. Saya Jro Arka sangat berterima kasih kepada rekan-rekannya media dan teman kami yang mendampingi kami, PH kami, beliau sangat-sangat berjuang selama 5 tahun beliau mendampingi kami,” pungkas Jro Arka menyindir Adv Budi Hartawan yang sudah dikalahkannya dua kali dalam dua perkara berbeda.

Dalam pertarungan ini, pemohon eksekusi Gede Putu Arka Wijaya memberikan kuasa kepada I Nyoman Sunarta, SH, dan Putu Indra Perdana, SH, dari kantor advokat I Nyoman Sunarta, SH, & Rekan, yang beralamat di Jalan A Yani No 54 Singaraja; sedangan termohon eksekusi Gede Merta Widiada memberikan kuasa kepada Adv. Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dan kawan-kawan dari kantor advokat, mediator/penasihat hukum LAW OFFICE BUDI HARTAWAN, SH, CHt, Ci, & Partners berkantor di Jalan Patimura No.8 Singaraja.

Komentar