Bos Adi Sika Nyerah, Tak Nonggol Saat PN Singaraja Sita Tanah di Sambangan

Pelaksanaan sita eksekusi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, pukul 09.30 Wita, diawali dengan pertemuan di Kantor Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Dihadiri pemohon eksekusi, Pemdes Sambangan, Bhabinkamtibmas Desa Sambangan, Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH, putusan walau tidak dihadiri pihak termohon eksekusi Gede Merta Widiada bersama penasehat hukum, Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci.

“Walapun termohon bersama penasehat hukumnya tidak hadir tetapi sita eksekusi ini tetap dilaksanakan,” ucap Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH.

Bagaimana pemohon eksekusi? “Kami mohon agar sita eksekusi tetap dilaksanakan,” jawab Nyoman Sunarta, SH, penasehat hukum pemohon eksekusi Jro Arka.

Rombongan Jurusita PN Singaraja dikawal aparat kepolisian dari Polres Buleleng bersama pihak pemohon bersama Pemdes Sambangan yang diwakilik Kelian Banjar Dinas Babakan, langsung bergerak menuju lokasi objek eksekusi.

Objek sengketa atau asset berupa barang tidak bergerak milik termohon eksekusi Gede Merta Widiada meliputi a. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No 04195/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04430, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02006/SAMBANGAN/2017, luas 200 M2.

b. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04196/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04431, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02007/SAMBANGAN/2017, luas 150 M2.

c. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04197/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04432, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02008/SAMBANGAN/2017, luas 125 M2.

d. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04198/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04433, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02009/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.

e. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04199/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04434, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02010/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.

f. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04200/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04435, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02011/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.

g. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 04201/Desa Sambangan, NIB: 22040612.04436, surat ukur tanggal 23/03/2017 No.02012/SAMBANGAN/2017, luas 120 M2.

Panitera/Jurusita PN Singaraja bersama pemohon eksekusi dan Pemdes Sambangan langsung mengecek objek sita total luasnya 12 are itu sesuai dengan nomor sertifikat secara teliti dan seksama.

Usai mengecek objek sita dan dirasa sudah sesuai dengan dokumen yang dibawanya, Panitera/Jurusita PN Singaraja Anak Agung Nyoman Diksa, SH, pun membacakan berita acara sita eksekusi dihadapan pemohon eksekusi, aparat Pemdes Sambangan, masyarakat yang turut menyaksikan dan wartawan.

Kepada wartawan Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi aman dan berjalan lancar serta disaksikan Kelian Banjar Dinas Babakan mewakili Perbekel Sambangan. “Kita undang pemohon eksekusi serta penasehat hukumnya, namun kuasa termohon serta prinsipalnya tidak hadir, padahal kami sudah panggil namun tidak hadir,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Panitera/Jurusita PN Singaraja itu menegaskan bahwa sita eksekusi ini sudah sah walaupun tidak dihadiri oleh termohon eksekusi dan penasehat hukumnya. “Sudah sah, walapun pun termohon eksekusi tidak hadir. Sita tetap sah,” tegas Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, SH.

Sementara I Nyoman Sunarta, SH, penasehat hukum, pemohon eksekusi, menyatakan rasa bahagiannya karena setelah berjuang bersama kliennya selama lima tahun, akhirnya permohonan eksekusi ditindaklanjuti PN Singaraja. “Atas putusan yang memerintahkan kepada Gede Merta Widiada untuk membayar sebesar Rp 550.000.000 kepada Arka Wijaya. Dan terhadap objek sita ini akan dilakukan tahapan-tahapan proses lelang untuk melakukan penjualan secara lelang dan hasil penjualan itu akan diserahkan kepada Arka Wijaya selaku pemohon eksekusi ini,” jelas Sunarta.

Komentar