Dump Truck Proyek PIK 2 Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Laka Lantas Terjadi di Cisoka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cisoka–Adiyasa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.56 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perempuan berusia 37 tahun berinisial E, warga Kampung Sigeng Leuwi, Desa Solear, Kecamatan Solear, mengalami luka serius pada bagian kaki.

Kecelakaan terjadi tidak jauh dari perempatan Cisoka. Saat itu, korban E tengah berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih krem. Dari arah Cangkudu menuju Adiyasa, sebuah dump truck bermuatan tanah melaju dan diduga melindas kaki korban dengan roda belakang sebelah kiri kendaraan tersebut.

Dump truck yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan bersumbu tiga yang diduga membawa material tanah untuk kepentingan proyek PIK 2. Insiden ini memicu kemarahan warga sekitar, lantaran kendaraan angkutan barang tersebut melintas pada siang hari dan diduga melanggar ketentuan jam operasional.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat (1), jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, dump truck tersebut justru melintas di luar jam yang telah ditentukan.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor maraknya pelanggaran. Hingga kini, masyarakat menilai belum ada tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan maupun pihak proyek yang diduga melanggar aturan tersebut.

Tak hanya itu, warga juga dibuat terkejut dengan temuan dugaan penggunaan pelat nomor ganda pada dump truck tersebut. Terlihat adanya dua nomor polisi berbeda yang terpasang di bagian depan kendaraan, sehingga memunculkan dugaan pemalsuan identitas kendaraan.

Masyarakat berharap ketentuan Pasal 8 Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dapat ditegakkan secara maksimal. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengawasan dan penertiban pelanggaran harus dilakukan secara terpadu oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak kecamatan, termasuk pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, KIR, dan kelayakan armada.

Agi Prakat Raharja, S.Kom., perwakilan warga Cisoka yang berada di lokasi kejadian, mengaku heran atas masih bebasnya dump truck tanah melintas di siang hari.

“Sudah jelas ada Perbup yang mengatur jam operasional, tapi dump truck tanah masih saja lewat siang hari. Bulan lalu di Cisoka sudah ada korban terlindas, sekarang terulang lagi. Walaupun kendaraan kosong, tetap harus patuh aturan. Apalagi jalur Cisoka itu sempit, ini malah pakai pelat nomor ganda yang berbeda,” ujar Agi.

Ia juga menyampaikan bahwa kendaraan dan sopir dump truck telah diamankan aparat kepolisian.

“Setahu saya, kendaraan dibawa ke Polsek Cisoka lalu dilimpahkan ke Polresta Tangerang oleh Satlantas. Sopirnya juga sedang diproses. Kami berharap aparat kepolisian konsisten dan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak proyek maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran jam operasional dan penggunaan pelat nomor ganda tersebut.