Kasus Chromebook: Mantan Menteri Dikritik, Tidak Ada Unsur Niat Jahat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinilai tidak mengandung unsur niat jahat atau mens rea.

Proses pengadaan perangkat tersebut disebut telah diawasi langsung oleh aparat penegak hukum, sehingga dugaan kesengajaan dianggap tidak terbukti.

Pernyataan itu disampaikan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menanggapi kontroversi mengenai ada atau tidaknya mens rea dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, meliputi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Kalau Nadiem memang sudah melibatkan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada niat jahat,” ujar Laksamana Sukardi dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK dalam program ini tidak sepenuhnya didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, sehingga berdampak pada kegagalan implementasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Laksamana Sukardi juga menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada kerugian negara terkait pengadaan Chromebook.

“BPK sudah melakukan audit dan tidak menemukan kerugian negara,” kata Laksamana.

Namun, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam kasus ini. Kejagung menegaskan angka tersebut bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dengan alasan barang yang dibeli tersangka dinilai lebih mahal dibanding harga pasar pada umumnya.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait mekanisme pengawasan, harga pengadaan, dan dampak program digitalisasi pendidikan terhadap sekolah di daerah 3T.