Kemendagri Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung

Selanjutnya, dari Kementerian PPN/Bappenas, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM, serta Ditjen Keuangan daerah Kemendagri dan Subdit Urusan Kesehatan Ditjen Bina Bangda menyampaikan beberapa masukan/tanggapan melalui Zoom Meeting dan diharapkan masukan tertulis dari seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Komponen Internal Kemendagri dan Subdit Urusan Lingkup Ditjen Bangda Kemendagri,

“Masukan yang disampaikan secara langsung maupun secara tertulis akan disampaikan dalam bentuk Surat Hasil Fasilitasi oleh Ditjen Bina Bangda kepada Provinsi Lampung untuk menjadi Bahan Penyempurnaan Ranperkada Perubahan RKPD Tahun 2023  Provinsi Lampung sebelum ditetapkan”, kata Herbowo.

Terakhir Bagus Agung Herbowo menyampaikan beberapa catatan hasil analisis secara umum terkait kaidah penulisan, sistematika dan dasar hukum, serta secara khusus pada substansi setiap Bab Ranperkda Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung. (ASKARA)

Komentar