Ketua Bawaslu Sangihe Sampaikan Syarat Utama Calon PTPS Tidak Boleh Terafiliasi Partai!

Jurnalpatrolinews.co.id -Sangihe – Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe Edmon Dolongseda, menyampaikan bahwa pendaftaran calon anggota PTPS rencananya akan dibuka mulai 2 Januari 2024.

Oleh karena itu, bagi yang memiliki keinginan untuk menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu dalam hal ini dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan di hari pemungutan suara sudah bisa menyiapkan segala berkas administrasi yang jadi prasyarat anggota PTPS.

“Silahkan menghubungi Pengawas Kelurahan yang ada di 167 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sangihe. Mereka akan dengan senang hati menjelaskan syarat-syaratnya,

Syarat-syarat menjadi PTPS sendiri tidak terlalu menyulitkan, seperti memasukkan fotokopi KTP, ijazah (minimal SMA/sederajat), dan berdomisili di wilayah kerjanya. PTPS yang dibutuhkan 470 orang.

“Salah satu syarat yang paling utama adalah calon anggota PTPS tersebut tidak boleh terafiliasi dengan Parpol tertentu,”

Hal tersebut merupakan fokus juga dari kami untuk men-tracking rekam jejak calon PTPS, agar supaya penyelenggara yang jadi garda terdepan di hari H pemungutan suara tersebut bisa memegang teguh prinsip netralitas.

“Nanti daftar calon PTPS itu akang diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat. Silahkan dicek dan diteliti masyarakat. Jika ada calon yang terindikasi memiliki afiliasi dengan parpol atau caleg tertentu, laporkan. Pasti akan kami telusuri dan klarifikasi. Jika benar terbukti, merupakan hal wajib bagi Bawaslu untuk mencoret nama tersebut.

Komentar