Klarifikasi Bupati Buleleng, Terkait Tindak Lanjut Penandatanganan Peta Wilayah Hutan Adat Dalem Tamblingan

JurnalPatroliNews – Buleleng : Menyikapi isu yang beredar di media sosial yang mempertanyakan kejelasan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST terhadap dukungannya dalam mewujudkan Hutan Adat Dalem Tamblingan sebagai hutan adat yang terdaftar secara resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Bupati Buleleng PAS sapaan akrab Putu Agus Suradnyana, Rabu (03/03) menyampaikan klarifikasi, bahwa dirinya sudah menerima permohonan dari Tim 9 Tamblingan untuk menandatangani Peta Wilayah Hutan Adat Dalem Tamblingan.

Namun, pembuatan peta yang menyangkut batas daerah itu ada syarat dan prosedurnya. Di antaranya harus ada berita acara tentang penetapan batas dengan kewenangan pemerintah daerah yang berbatasan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Terkait itu juga, Tim Penetapan Batas Wilayah menyarankan kepada Bupati Buleleng agar penandatanganan peta yang telah diajukan untuk saat ini ditunda terlebih dahulu. Kenapa? Karena, masih menunggu penyelesaian syarat dan prosedur yang diperlukan.

Selain itu, agar semuanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan permasalahan yang merugikan semua pihak.

Untuk itu, Bupati PAS memohon kepada masyarakat Adat Dalem Tamblingan agar bersabar menunggu prosesnya, tentunya dalam hal ini Bupati Buleleng memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat Desa Adat Dalem Tamblingan. (* – TiR).-

Komentar