Peran Desa Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah

JurnalPatroliNews – Manado – Kepala Badan Pertanahan Minahasa Pak Pak Yandry.D.R.Rorry, S.SiT.,M.Si dengan Sapaan akrab Yandry dalam pertemuan di Rumah Makan Rica Tempurung yang di inisiasi oleh Garda Tipikor Indonesia Sulawesi-Utara (GTI SULUT) bersama beberapa lapisan masyarakat. pihak pegiat Adat, Jurnalis, Aktivis dan peneliti.

Yandry, Saya mempunyai gagasan untuk mengkombinasikan terkait pertanahan dengan Budaya Lokal. saya mempunyai pemikiran ini karna kecintaan terhadap bangsa telerbih khusus di wilayah Minahasa Sendiri.

Terkait masifnnya mafia Tanah jelas membuat persoalan pertanahan semakin menjadi rumit. Saya juga mencoba untuk memperdalam apa yang menjadi malasah yang sebenarnya dari sengketa tanah, seperti diketahui tanah merupakan satu kebutuhan pokok yang tidak bertambah. Sedang posisi penduduk selalu bertambah. Hal ini menjadi salahsatu pemicu tingginya konflik pertanahan.

Dari tahun ke Tahun sebenarnya nenek moyang kita secara adat telah mengatur akan pembagian tanah, dalam adat minahasa ada lembaga Adata maupun pemerintahan menciptakan masa pengumuman tanah selama 2 bulan terkait kepemilikan tanah jika dalam waktu tertentu tidak ada yang complain maka tanah tersebut baru bisa di putuskan.

Dalam proses pengukuran tanah setiap pemilik tanah wajib menyediakan makan guna pergi mengukur tanah secara bbersama-sama.Disetiap batas diajak juga membersamai guna memberi kepastian akan batasnya. Terlebih terkait batas-batas dan didoakan secara bersama. Hal diatas ebenarnya juga diberlakukan dalam Instansi BPN sendiri dalam memberi kepastian akan kepemilikan Tanah secara tidak lansung yang dasar hukumnya kita berangkat dari perilaku atau kebiasaan yang telah terjadi secara turun-temurun. Ucap Yandry

Komentar