Peran Desa Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah

Masalah hari ini hal demikian yang mulai mengalam penurunan, dengan gagasan ini smoga kita bisa membangun kembali budaya-budaya Adat guna terlibat dalam proses-proses penyelesaian sengketa tanah, kemudian di Desa Adat tersebut terkait budaya lokalnya benar-benar bisa dihidupkan kembali.

“BPN dalam proses pendataan di perbantukan oleh masyarakat Adat tersebut, sehingga tidak terjadi perampasan Tanah secara sepihak. Karna prosesnya melibatkan masyarakat secara lansung. Sebelum diumumkan BPN di umumkan terlebih dahulu oleh masyarakat Adat yang ada sehingga semua masyarakat yang mendiami wilayah tersebut mengetahui akan informasi tersebut bahwa tanah tersebut telah berkepemilikan “ Tutur Yandry

Agenda ini jelas guna memperkuat akan Adat yang ada di wilayah yang tersebut, mulai dari tariannya dll. Sehingga ketika ada yang datang dari Daerah lain mereka bisa melihat akan ikon Adat dari desa tersebut terlebih harapannya ini bisa berjalan maksimal pasti akan saya upayakan untuk didorong ke tingkat Nasional. Tegas Yandry.

Yusak Tangkilisan dengan Sapaan akrab Yusak Dari pihak masyarakat yang bernaung dalam Lembaga Adat. Saya mempunyai Contoh kasus keberhasilan desa Adat yaitu di Desa Bitung Desa Adat Danowudu.

Problem hari ini banyak kepala desa yang tak mengetahui akan Adat, harusnya kepala desa selain sebagai kepala desa dia harus menjadi Tetua Adat dengan dasar kepala desa harusnya mengetahui akan Adat & Budaya dalam desa tersebut. Sehingga ia bisa mengambil bahkan memutuskan sebuah kebijakan tidak benturan dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam hal Adat itu sendri.

Contoh kasus di wilayah talawaan yang sebenarnya Tanah tersebut masih sebagai Tanah Adat, tetapi ditetapkan pemerintah secara sepihak sebagai kawasan hutan lindung. Tutur Yusak

Yandry ProblemNya sebenarnya karna Adat tersebut yang tidak jalan secara efektif, sehingga pemerintah mengambil alih kepemilikan. Nahh akan kondisi tersebut membuat kita berinisiatif untuk memperkuat atau mengangkat kembali eksistensi akan Adat tersebut. Sehingga pemerintah tidak bisa mengambil secara sepihak melainkan wajib untuk mendiskusikan awal dengan masyarakat Adat yang ada. Hal sederhana Adat jelas bisa berperan dalam hal Etika & Moral sehingga menumbuhkan kesadaran dan kejujuran terhadap masyarakat. Hal ini bisa menjadi dasar bagi BPN dalam memberikan kepastian Hukum karna memiliki dasar yang kuat yaitu kesepakatan yang lahir dari masyarakat Adat tersebut. Inilah Urgensi dari gagasan memperkuat Masyarakat Adat dalam konteks Pertanahan. tutup Yandry

Komentar