Tender PLTSa Sumur Batu Pemerhati Desak Batalkan dan Dikaji Ulang

“Didalam Pepres No 35 Tahun 2018, tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan penyempurnaan dari undang -undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah harus di perkuat secara regulasi atau aturan yang ketat di wilayah kabupaten dan kota agar sampah sampai di tempat pembuangan sampah akhir benar- benar sudah terpisah antara organik dan non organik ini hal yang paling mendasar,” imbuhnya.

Menurutnya, pemisahan jenis sampah adalah hal yang paling mendasar dan sangat di perlukan dalam pengunaan teknologi yang akan di pakai, karna ketika sampah masih tercampur di tempat pembuangan sampah akhir kalori yang di perlukan untuk meningkatkan kan suhu panas menjadi sumber energi tenaga penggerak turbin tidak akan optimal kerjanya sehingga output listrik yang keluar tidak maksimal.

“Jangan sampai PLTSa pembangkit listrik tenaga sampah malah menjadi pembangkit listrik tenaga solar, Saya minta Pemda kaji ulang dan Batalkan dulu proses tendernya. Harus dipersiapkan dengan matang agar tidak mangkrak jadinya,” desak Rusdi.

Komentar