Warga Pengungsi Eks Transmigran Timtim Kembali Tagih Janji KSP Moeldoko

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati mengatakan,ia bersama warga eks pengungsi Timtim menggelar doa bersama agar mempercepat penyelesaian konflik pertanahan kawasan hutan di Desa Sumberklampok yang ditempati sebanyak 107 KK.

“Sebenarnya Sudah ada pelepasan untuk pekarangan sementara untuk lahan pertanian hingga saat ini belum dilepaskan oleh pemerintah.Dan para petani terutama para perempuan meminta agar konflik ini bisa cepat diselesaikan untuk menciptakan suasana tenang.Konflik ini nyaris berlangsung selama 23 tahun,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar.

Dilahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya.

Mereka dipaksa keluar dan kehilangan harta benda pasca jejak pendapat Timtim pada era Pemerintahan BJ Habibie. Selama setahun oleh Pemerintah di tempatkan ditransito/Ifuntor Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Kemudian dengan berjalannya waktu, pada bulan September tahun 2000 dipindahkan ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok oleh pemerintah Kabupaten Buleleng dan pemerintah Provinsi Bali tanpa legalitas yang jelas.

Komentar