Akibat Bandel: Pemerintah Cabut Izin TV MNC Group dan Viva Group, Ini Penyebabnya

JurnalPatroliNews – Solo – Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group, gegara emoh beralih ke TV digital.

Tindakan ini diambil lantaran kedua perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital.

Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan analog switch off (ASO) ini berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, lewat tanggal tersebut, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

“Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud dalam pernyataannya, dikutip Kamis (3/11/2022)

Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah.

“Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini,” ucapnya.

Komentar