Soal No Work No Pay, Buruh Tolak Usulan Apindo: Melanggar UU Ketenagakerjaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara soal rencana no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar yang diusulkan pengusaha.

Rencana itu dianggap merugikan buruh. “Kami menolak. Itu melanggar UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan,” kata Said melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.

Said mengingatkan upah buruh Indonesia mengacu pada sistem pengupahan bulanan. Artinya, bukan pengupahan harian. Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha pun tidak boleh memotong gaji pokok.

Said berujar, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, ditegaskan upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan.

Namun jika pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan, masalah itu seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Karenanya menyikapi rencana itu, buruh menyatakan ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. “Dalih merumahkan untuk menghindari PHK hanya akal-akalan,” ujar Said.

Usulan no work no pay sebelumnya disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX, Selasa, 8 November 2022. Anton mengusulkan peraturan tersebut untuk mengantisipasi gelombang PHK.

Komentar