Heboh! Selebritis VU Si ‘Ratu Begal’ Diciduk Gara-gara Ini, Cek Sebabnya Disiini!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Satu lagi Selebritis Indonesia tersandung kasus Narkotika, kali ini Penyanyi dangdut Velline Chu si ‘Ratu Begal’ menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Nakorba jenis sabu. Dalam pengakuannya, Velline Chu baru saja memakai barang haram itu.

“Kalau pengakuannya dia baru. Tapi kan nanti kita dalami lagi dari pemeriksaan,” beber Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Ia mengatakan, semua akan dibuktikan lewat pemeriksaan. Nantinya, pengakuan Velline Chu akan dibuktikan dengan jejak digitalnya.

“Tentunya juga rekam jejak digitalnya di situ nantinya bisa terungkap,” katanya.

“Alasannya untuk menghilangkan rasa Trauma, sakit. Karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya. Tapi bukan yang tadi ya,” imbuhnya.

Si ‘Ratu Begal’ disangkakan dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, atas perbuatannya ini.

“Kemudian Pasal yang dipersangkakan kepada mereka berdua adalah terkait dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A juncto pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Zulpan.

“Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Diketahui, Polisi menangkap Penyanyi Dangdut inisial VU terkait dugaan penyalahgunaan Nakorba. Usut punya usut, Penyanyi Dangdut inisial VU ini ternyata adalah Velline Chu yang dikenal sebagai ‘Ratu Begal’.

“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment nya,” pungkasnya.

Komentar