JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah narapidana dengan rekam jejak kasus besar mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi 90 hari dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lapas Salemba, Jakarta.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan ada beberapa nama yang cukup menyita perhatian publik. Di antaranya Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto.
Fathanah sendiri merupakan terpidana kasus suap kuota impor daging sapi. Pada 2013, ia divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama. Upaya banding yang diajukan justru membuat hukumannya diperberat menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung pun ditolak sehingga vonis 16 tahun tetap berlaku.
Sementara itu, sosok John Kei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga kandas. Putusan PN tetap dikuatkan, sehingga John Kei tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.














