1 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (13/3/24).

Saksi yang diperiksa Penyidik Kejagung adalah AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.

Diketahui Bahwa NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perkara proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan upaya penyidikan dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut.

Komentar