JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (13/3/24).
Saksi yang diperiksa Penyidik Kejagung adalah AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Diketahui Bahwa NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perkara proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan upaya penyidikan dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut.
Komentar