2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Gayus Lumbuun: Fakta!  Tak Perlu Lagi Pembinaan,  Rombak MA

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka korupsi, salah satunya Sudrajad Dimyati, yang sudah ditahan di sel KPK. Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun menilai fakta ini menjadi momen tepat untuk merombak Mahkamah Agung (MA) dan mencopot Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Ketua Muda MA Bidang Pembinaan.

“Ini lebih memastikan tidak perlu lagi ada pembinaan dan pengawasan bagi hakim. Yang lebih perlu merombak dan menata MA yang baru,” kata Prof Gayus Lumbuun kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Menurut Gayus, persoalan pengadilan, sekian puluh tahun, semakin hari semakin parah. Bukannya membaik.

“Masalahnya bukan hanya dua hakim agung, ini di puncak. Di tingkat bawah, menurut laporan KY 2021, 85 hakim melanggar UU. Belum tahun ini. Ini KY lho,” kata Prof Gayus tegas.

Artinya, kata Prof Gayus menegaskan, masalah hakim ada di berbagai tingkatan. Ini menegaskan pengawasan dan pembinaan tidak perlu lagi. Oleh sebab itu, Prof Gayus Lumbuun menawarkan tiga solusi.

“Pertama, evaluasi peradilan oleh Kepala Negara. Presiden memang tidak boleh mencampuri-memeriksa perkara, melakukan hanya soal perkara. Di luar itu, semua pengadilan dibentuk melalui keppres. Hakim agung juga lewat keppres. Presiden bisa mengatur-mencampuri perkara. Memerintahkan Menko Polhukam, yaitu reformasi hukum. Harus diperjelas seperti apa. Ending-nya adalah keadilan di pengadilan. Bila tidak, investor akan kabur,” kata Prof Gayus Lumbuun.

Kedua adalah transparansi di tingkat MA. Saat ini persidangan sangat tertutup.

“Saya memaklumi karena sidang terbuka butuh space/ruangan. Tapi bukan menjadi alasan tiba-tiba muncul putusan, baru setahun sampai PN. Solusi setiap sidang direkam sehingga bisa disikapi oleh masyarakat untuk mengikuti, dan bisa dipakai kapan pun,” tutur Prof Gayus Lumbuun.

Komentar