5 Orang Saksi Diperiksa Tim Kejagung Terkait Perkara Emas Surabaya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya.

Keterangan ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam rilis siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (5/3/24).

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” ujar Ketut.

Lanjut, Ketut, menerangkan bahwa dari kelima saksi masing-masing adalah IM selaku Staff System and Procedure pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung, STI selaku CSR dan GA Manager PT Antam Tbk, ST selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019, P selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung, dan AA selaku SPV SSC (Security System Control).

Lebih jauh, Ketut menegaskan, dari kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan upaya penyidikan dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut.

Komentar