Ada Peran Sambo Di Pra Rekonstruksi Brigadir J, Ini Kata Hendra Kurniawan

“Keempat, untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Kelima, baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ucap Hendra.

“Mungkin itu di BAP Propam,” kata Andi.

sudah berupaya untuk menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono terkait hal tersebut, namun belum merespon.

Saat ini, Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Komentar