Agus Sebut KPK Di Intervensi Presiden, Mahfud Md: Lembaga Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi Siapapun!

Presiden Jokowi kemudian memanggil Agus Rahardjo, untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.

Menurut Mahfud, pernyataan seperti itu biar masyarakat yang menilai. Ia menyatakan, Negara tidak boleh mengintervensi Lembaga Penegak Hukum.

“Ya supaya KPK sekarang hendaknya bangkit kembali sesudah terpuruk karena kasus pimpinannya yang ternyata tidak profesional-lah, sampai ada yang ditangkap ada yang intervensi,” tutur Mahfud.

Ia melihat, intervensi ke KPK bukan hanya dari Presiden kalau memang hal itu terjadi. Sejauh yang ia dengar, ada Partai Politik dan pejabat yang juga melakukan lobi-lobi untuk Penegakan Hukum.

“Nah ke depannya tidak boleh, Pemerintah yang akan datang itu harus memastikan, bahwa Lembaga Penegak Hukum di bidang pemberantasan korupsi, benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari Negara, serta dikawal agar mereka ini benar-benar profesional,” pungkasnya.

Komentar