Aksi ‘Goreng’ Saham Heru-Bentjok di Ujung Tanduk, JPU Tuntut Hukuman Mati?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisaris Utama Perusahaan Energi PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang terlibat dalam kasus korupsi dana pengelolaan investasi PT Asabri (Persero dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan praktik ‘menggoreng’ (manipulasi) perdagangan saham dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disebutkan JPU dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Heru secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja yang menjadi dalang kerugian negara yang mencapai Rp 22,7 triliun, Senin (6/12/2021).

JPU mengajukan tuntutan pidana hukuman mati kepada Heru Hidayat serta agar membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun pada kasus korupsi PT Asabri. Sementara pada kasus Jiwasraya, Heru dan Benny dihukum seumur hidup setelah dinyatakan hakim bersalah atas korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan 3 mantan pejabat Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun.

Tak hanya itu, Bentjok juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 6,078 triliun. Heru juga harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara pada kasus Jiwasraya senilai Rp 10,72 triliun. Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Sebagai informasi, pada kasus korupsi Asabri, Heru-Bentjok beserta komplotannya menempatkan dana ke saham-saham gorengan (tidak likuid) dengan harga yang dimanipulasi lebih tinggi dengan tujuan menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.

Saham yang tidak likuid tersebut juga dimanipulasi dengan melakukan transaksi palsu agar terlihat ramai transaksi. Saham tersbeut dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nama lain (nominee) yang berbeda sehingga tak terdeteksi regulator.

Sementara skandal Jiwasraya, Heru-Bentjok memanipulasi perdagangan saham dengan menaikkan harga yang signifikan, tetapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahhkan tak layak investasi. Dana yang digunakan untuk memanipulasi menggunakan uang Jiwasraya.

Komentar