JurnalPatroliNews – JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp300 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan platform peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian para korban atau pemberi pinjaman (lender) selama periode 2018 hingga 2025.
“Upaya paksa penyitaan yang dilakukan tim penyidik meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset piutang dan uang tunai,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset tersebut antara lain berupa properti, lahan, piutang, uang tunai, hingga kendaraan operasional.
Untuk kategori properti dan lahan, penyidik menyita kantor PT DSI yang berada di gedung Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan, sejumlah ruko di kawasan Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung yang saat ini berstatus status quo, serta lahan seluas 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Selain itu, penyidik juga menyita aset piutang berupa 683 sertifikat tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dari sisi aset keuangan, penyidik memblokir 31 rekening dengan nilai sekitar Rp4 miliar, menyita uang tunai Rp2,15 miliar, serta memblokir 13 rekening deposito dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar. Polisi juga mengamankan satu unit mobil operasional dan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas perusahaan.
Menurut Ade Safri, seluruh aset yang telah diamankan tersebut memiliki estimasi nilai total sekitar Rp300 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA yang menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahap pertama (Tahap I) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada untuk membuat proyek fiktif. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat melalui platform peer-to-peer lending guna menarik pendanaan dari investor.
Dana yang terkumpul dari para pemberi pinjaman diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para investor yang menanamkan dana melalui platform tersebut.














