JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan sejumlah hasil operasi pengawasan terbaru, khususnya di wilayah Jawa Timur II, sekaligus memaparkan strategi pencegahan dengan pendekatan sosial budaya guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan hingga Juni 2025 pihaknya telah mencatat 13.248 aksi penindakan dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun. Dari angka tersebut, rokok ilegal masih menjadi penyumbang terbesar dengan porsi sekitar 61%.
“Meski secara jumlah penindakan turun 4% dibanding tahun sebelumnya, jumlah rokok ilegal yang diamankan justru naik 38%. Ini bukti pengawasan kami lebih berkualitas dan penindakannya semakin efektif,” kata Djaka dalam keterangan pada Senin (21/8/2025).
Tidak berhenti pada penindakan semata, Bea Cukai juga melanjutkan dengan proses penyidikan, pemberian sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remedium demi memberikan efek jera dan memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Salah satu operasi intensif adalah Operasi Gurita yang digelar sejak akhir April hingga akhir Juni 2025. Dalam periode ini, Bea Cukai melakukan 3.918 kali penindakan dengan hasil 182,74 juta batang rokok ilegal disita. Operasi ini berujung pada 22 kasus yang naik ke tahap penyidikan, 10 sanksi administratif terhadap pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta ultimum remedium diterapkan dalam 347 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp23,24 miliar.
“Kinerja pengawasan kami juga diperkuat oleh unit vertikal seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 kali penindakan, menyita 54,64 juta batang rokok ilegal serta 18.134 liter minuman beralkohol ilegal. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp48 miliar.
Di sisi lain, Bea Cukai Kediri selama tahun ini telah melakukan 57 kali penindakan yang berhasil mengamankan sekitar 29,03 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita saja, terdapat 23 penindakan dengan hasil hampir 12 juta batang rokok ilegal. Penindakan berlanjut lewat satgas lokal dengan tambahan 13 aksi penindakan dan menyita 1,9 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai juga menampilkan transparansi hasil operasi, seperti penyitaan empat mesin pembuat rokok dari penggerebekan pabrik rokok ilegal di Jawa Timur pada Februari 2025 yang kini memasuki proses penyidikan. Sebanyak 29 juta batang rokok ilegal dari penindakan Bea Cukai Kediri juga telah dikumpulkan, dengan 6,46 juta batang di antaranya siap dimusnahkan, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.
Selain langkah represif, Bea Cukai mengedepankan pendekatan sosial budaya dengan menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi soal pentingnya membeli produk legal dan membayar cukai.
“Kami mencontohkan Kanwil Jawa Timur II yang melibatkan pemuka agama dalam kampanye edukasi publik. Ini terbukti efektif dengan meningkatnya penerimaan cukai di Bea Cukai Malang, dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024,” tutur Djaka.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama semua pihak. “Kami tak bisa sendirian. Perlu dukungan masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha untuk membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal merugikan negara,” tandasnya.














