Beathor Suryadi: KPK Segera Usut Dugaan Suap ke Pejabat Negara Dalam Penerbitan Sertifikat HGB PT CAM di Rawa Terate Cakung

Beathor juga menyesalkan sepak terjang anak buah Sugianto Kusuma alias Aguan dalam mencaplok tanah di Rawa Terate tersebut sehingga menyusahkan warga masyarakat dalam hal ini ahli waris A Rahman. “Aguan jangan mempermalukan Presiden Jokowi. Mentang mentang bersahabat dengan Presiden, lalu melanggar hukum. Kasihan keluarga ahli waris A Rahman. Lebih baik segera bayar tanah mereka (ahli waris A Rahman),” pungkas Beathor.

Sebelumnya menanggapi tudingan soal mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum tersebut Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri Lenny Marlina Poluan mengaku, PT CAM telah membangun dan mengembangkan kawasan Sedayu City dengan membeli Tanah secara sah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT CitraPutra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.

Tak sampai disitu, menjawab pertanyaan JurnalPatroliNews, tentang bukti kepemilikan tanah dan bukti pembayaran BPHTB Lenny mengaku, jika Perusahaan Anak Cabang Agung Sedayu Group itu telah melakukan perolehan hak secara benar. Termasuk melunasi BPHTB sebelum mensertifikasi atas tanah yang dipersengketakan tersebut. “Semua syarat dan bukti ada dong. Kami bukan PT Sembarangan,” tegasnya,

Meski Lenny mengaku memiliki bukti pelunasan pembayaran BPHTB, namun, dirinya enggan menunjukkan semua bukti tersebut. Dia berkilah, bukti – bukti yang mereka miliki hanya akan dibuka didepan aparat penegak hukum saja. “Bukti-bukti kita, hanya akan dibuka di pengadilan dan kepolisian’,” pungkasnya

Komentar