Beathor Suryadi: KPK Segera Usut Dugaan Suap ke Pejabat Negara Dalam Penerbitan Sertifikat HGB PT CAM di Rawa Terate Cakung

Pernyataan Lenny, PT CAM telah membeli tanah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT Citra Putra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Listiani. Menurut Listiani, proses jual beli antara PT CAM dan PT Citra Putra Lestari adalah cacat hukum lantaran keduanya bertransaksi menggunakan syarat sertifikat yang sudah tidak berlaku.

“Sertifikat yang dijual PT Citra ke PT CAM adalah sertifikat yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Anehnya lagi kenapa BPN Jaktim nekad menerbitkan sertifikat baru. Ada apa ini? Anehnya lagi, BPN menerbitkan sertifikat diduga tanpa syarat lengkap diantarnya tidak ada bukti lunas bayar BPHT yang menjadi syarat utama. Jadi, syarat yang diajukan mereka adalah serifikat illegal. Yakni sertifikat yang sengaja digelapkan dan tidak diserahkan saat persidangan di pengadilan. Padahal serifikat yang berlaku hingga sekarang adalah sertifikat milik A Rahman yang sesuai putusan pengadilan,” pungkas Listiani.

Komentar