JurnalPatroliNews – DENPASAR – Sebanyak 30 warga negara asing (WNA), mayoritas berasal dari Australia, melaporkan dugaan penipuan investasi properti fiktif bernama Marina Bay City ke Polda Bali. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai 7,37 juta dolar Australia atau sekitar Rp86,5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Bali dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026. Kasus ini menyeret sejumlah individu dan korporasi yang diduga terlibat dalam pemasaran proyek properti yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Tim penasihat hukum korban dari Solvere Law Office, Raymont Travis, mengatakan para kliennya ditawari investasi properti dengan iming-iming kepemilikan vila mewah di kawasan Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat.
“Klien kami ditawari investasi properti dengan janji kepemilikan vila mewah di kawasan Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat. Namun, sampai detik ini tidak ada satu pun bangunan yang berdiri,” ujar Travis dalam keterangan pers, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab atas proyek investasi tersebut. Mereka antara lain PT Bali Real Estate Investments, PT Marina Bay Investment, dua warga negara asing bernama Jamie McIntyre dan Adrian James Campbell, serta seorang warga negara Indonesia bernama Christina Natalia.
Menurut Travis, para korban sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, respons yang diterima justru saling lempar tanggung jawab. Bahkan, salah satu petinggi perusahaan disebut mengaku hanya berstatus sebagai nominee atau peminjam nama dalam struktur perusahaan dan tidak memiliki kendali atas operasional bisnis.
“Hasil komunikasi kami menunjukkan adanya klaim bahwa seluruh keputusan dan operasional perusahaan dikendalikan oleh pihak lain,” katanya.
Tim hukum korban juga mengungkap temuan baru terkait status lahan yang dipasarkan dalam proyek Marina Bay City. Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi yang dijanjikan sebagai kawasan vila mewah tersebut ternyata masuk kategori zona hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Status tersebut secara hukum melarang penggunaan lahan untuk pembangunan properti komersial, termasuk vila dan kawasan wisata.
“Fakta ini sengaja disembunyikan dari para korban. Sebaliknya, pelaku meyakinkan investor lewat seminar online dan iklan masif di Facebook serta Telegram bahwa proyek ini aman dan berizin lengkap,” ujar Travis.
Pihak korban menduga dana investasi yang telah disetorkan tidak digunakan untuk pembangunan proyek sebagaimana dijanjikan. Dana tersebut disebut mengalir ke sembilan rekening berbeda di sejumlah negara, termasuk Australia, Singapura melalui OCBC, Hong Kong melalui Bank of China, hingga rekening domestik di Indonesia.
Aliran dana lintas negara tersebut kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum. Selain Polda Bali, Polisi Federal Australia atau Australian Federal Police (AFP) juga dilaporkan turut melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Pada Selasa (2/6/2026), salah satu korban asal Australia, Amanda Walsh, mendatangi Polda Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban ketiga dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan itu, korban juga menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan pemasaran proyek baru bernama Nesara Bay City di lokasi yang sama.
Tim kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana para investor yang diduga menjadi korban penipuan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan Australian Federal Police yang bergerak aktif menelusuri transaksi keuangan ini. Kami berharap sindikat ini segera dibongkar tuntas,” tegas Travis.














