BS OJK 2023-2028 Terbentuk, Ini Nama-Nama Anggotanya Yang Disetujui DPR!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan sembilan individu sebagai anggota baru Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menyatakan bahwa penunjukkan anggota BS OJK ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Menurut UU tersebut, BS OJK harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

“Rapat internal telah menyetujui sembilan nama untuk menjadi anggota BS OJK,” ujar Amir di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan terkait persetujuan penunjukkan sembilan nama anggota tersebut.

“Bagaimana pandangan anggota DPR terhadap hasil uji kelayakan BS OJK periode 2023-2028?,” tanya Lodewijk.

Pertanyaan tersebut mendapat persetujuan bulat dari para anggota DPR.

Sebagai informasi, berikut adalah nama-nama yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR:

1. Agustinus Prasentyantoko

2. Edhie Purnawan

3. Difi Johansyah

4. Sidharta Utama

5. Moh. Jufrin

6. Hernawan Bekti

7. Didid Noordiatmoko

8. Tito Sulistio

9. Candra Fajri Ananda

Komentar