Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti 1 bilah golok, 1 buah alu kayu.(alat penumbuk padi), 1 potong celana dalam warna kuning, 1 potong daster warna merah dan 1 potong seprai warna merah motip tayo.
“Tersangka dijerat dengan primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 ahun penjara, Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar