Terbongkar, Pemkab Buleleng Biayai Proyek Penataan Halaman Kejati Bali, Kadis PUPR Buleleng Bungkam, Enggan Temui Wartawan

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Pasca lengsernya Putu Agus Suradnyana dari kuri empuk Bupati Buleleng pertanggal 27 Agustus 2022 lalu, kini mulai terkuak proyek-proyek irasional yang cenderung melanggar aturan.

Kasus teranyar yang ramai dibicarakan publik di Buleleng bahkan di Bali dalam dua hari terakhir ini adalah proyek rehabilitasi gedung kantor dan penataan halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali beralamat di Jalan Tantular No 5 Kotamadya Denpasar, Provinsi Bali, dengan dana bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2022.

Ini terungkap oleh eproc.bulelengkab.go.id yang diunggah oleh salah satu warga Buleleng bernama Ketut Yasa dalam FBnya, Senin (31/10/2022). Di situ tercantum nama paket “Belanja Hibah Barang kepadan Pemerintah Pusat (Rehabilitasi Gedung Kantor dan Penataan Kejaksaan Tinggi Bali” dengan Kode RUP 36439054, sumber dana APBD 20222 dengan HPS Paket Rp 7.100.000.000.

Dalameproc.bulelengkab.go.id juga disebutka, penandatanganan kontrak: Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Jenus pekerjaan: konstruksi.

Ketut Yasa yang merupakan salah satu tokoh vokalis LSM di Buleleng pun mengomentari proyek tersebut. Dalam cuitan FBnya, Ketut Yasa menyatakan, “Ada yang aneh dan lucu Pemkab Buleleng di akhir/penutup masa jabatan Bupati Agus Suradnyana. Dalam kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas untuk membangunan daerahnya dan mensejahterakan rakyatnya, mestinya sangat berharap bisa mendapat bantuan dari pemerintahan tetangga yang mampu (Badung) atau pun di tingkat/level atasnya (Provinsi atau Pusat Jakarta, tapi yang terjadi justru dia menganggarkan bantuan kepada institusi yang ada di pusat untuk membangun sarana & prasarana gedung dan dsb.”

Masih dalam cuitan di FBnya, Ketut Yasa mempertanyakan fungsi dan tugas DPRD Buleleng saat membahas anggaran di dewan. “Kenapa wakil rakyat kita di Buleleng juga mau mangguk-mangguk pertanda setuju akan tindakan tersebut dan yang tidak kalah pentingnya Pemprov Bali juga meloloskan hal tersebut saat melakukan verifikasi?” tandas Ketut Yasa masih dalam cuitan FBnya.

Ketut Yasa masih dalam cuitan di FBnya menduga, “Ada apa oknum-oknum yang melakukan pembiaran tindakan tersebut. Patut diduga ada sesuatu agar bisa terhindar dari jerat hukum.”

Komentar