Dipindahkan Ke Cipinang, Kemenkumham: Mario Dandi Tidak Akan Di Istimewakan!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Tersangka dugaan Kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Kemenkumham memastikan, tidak ada perlakuan istimewa kepadanya.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, menjelaskan, alasan pemindahan Mario Dandy, merupakan bagian dari deteksi dini.

“Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini,” jelas Rika kepada wartawan, Selasa (30/5/23).

Rika menyebut, pemindahan dilakukan, karena penghuni Rutan Cipinang sudah melebih kapasitas. Dirinya memastikan, pemindahan penghuni Rutan Cipinang, akan dilakukan bertahap.

“Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding, hampir 300%. Saat ini, Rutan Cipinang berisi 3.451 orang,” ungkapnya.

“Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek,” lanjutnya.

Ia memastikan, tidak akan ada penghuni rutan yang diistimewakan.

“Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tandasnya.

Ia mengatakan, Mario Dandy dipindahkan ke Lapas Salemba bersama 19 warga binaan lain sore ini. Mario Dandy sendiri, ditempatkan di kamar mapenaling.

“Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba. Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang lainnya,” pungkasnya.

Komentar