Dirut Taspen Merasa Di Fitnah, Laporkan Pengacara Brigadir J Ke Polisi!

Kemudian, pernikahan yang kedua dengan wanita bernama Rina Lauwy setahunan yang lalu baru diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya pada bulan Maret 2021. Dia menegaskan kedua pernikahan tadi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Klien kami tidak pernah melakukan pernikahan ghaib, apalagi untuk dapat kick back investasi,” tegas Duke Arie.

Pernyataan Kamaruddin pun disebut-sebut sebagai fitnah yang dialamatkan langsung ke ANS Kosasih. Duke Arie juga menyampaikan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah kesengajaan untuk membuat kliennya, ANS Kosasih, namanya jadi jelek.

Dia memberitahukan Kamaruddin juga pernah menjadi kuasa hukum Rina Lauwy yang merupakan eks istri ANS Kosasih. Menurutnya, pernyataan itu dibeberkan Kamaruddin dengan kaitan soal kasus perceraian antara ANS Kosasih dengan Rina Lauwy.

“Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS (Kamaruddin) sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami,” sebut Duke Arie.

Komentar