Diusir Dari Ruang Pelayanan Publik, Panca Akan Laporkan Pejabat Kanim Kelas 1 Non TPI Tangerang Ke Menteri dan KASN

JurnalPatroliNewsKota Tangerang, – Pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) kelas 1 non TPI Kota Tangerang, melakukan pengusiran terhadap masyarakat yang ingin menanyakan syarat pembuatan pasport.

Hal itu diungkap Panca Dwikora, saat dirinya berkunjung ke Kanim kelas 1 non TPI tersebut pada Rabu (20/9/23).

Panca menjelaskan, awalnya dia datang ke pelayanan publik Kanim kelas 1 non TPI Kota Tangerang sekitar pukul 14:30 WIB, untuk menanyakan kekurangan apa saja jika ingin membuat pasport baru untuk keluarganya.

Namun, staf pelayanan umum yang tidak diketahui namanya itu, menganggap data yang dibawa oleh dirinya, mencurigakan.

“Ini agak aneh pak. saudara bapak sudah punya pasport pada 1 Juli 2021, dan 7 Juli 2021 bikin Akta Kelahiran,” kata staf pelayanan.

Panca pun lantas membantah keterangan staf tersebut. Dia menyebut, pembuatan akta kelahiran itu pada tahun 2023 bukan 2021.

“Loh tolong dilihat yang betul, akta itu tahun 2023 bukan 2021,” bantah Panca.

“Maaf pak, saya salah lihat,” jawab staf itu.

Pemimpin Redaksi (Pemred) media JurnalPatroliNews.co.id itu pun kesal, dia meminta staf pelayanan tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Padahal sebelumnya, dirinya telah mendapat keterangan dari Unit Layanan Pasport (ULP) bertempat di Mall WTC Matahari Serpong.

“Tolong ibu jangan berbelit-belit kasih keterangan, saya hanya ingin tanyakan kekurangan apa saja dari data yang saya bawa,” ucapnya.

Tak lama berselang, muncul seorang laki-laki mengaku sebagai pejabat di Kanim tersebut, yang diketahui bernama A. Rambe, dengan nada keras bertanya lalu memanggil satpam untuk mengusir Panca dari ruang pelayanan.

“Bapak siapa? Apa urusannya disini? Coba Satpam suruh keluar itu orang,” bentak A. Rambe.

“Yang tidak ada urusan disini, keluar dari ruangan ini,” lanjutnya.

Panca pun menanyakan hak apa seorang pejabat seperti A. Rambe mengusir dirinya sebagai masyarakat dari ruang pelayanan publik.

“Apa hak kamu mengusir saya dari sini, saya berhak ada diruangan ini. Ini ruang pelayanan publik, siapapun berhak ada disini,” tutur Panca dengan nada kesal.

“Saya ini mewakili keluarga saya yang sudah berusia 75 tahun, dan biar kalo kesini nanti gak bolak-balik. Berartikan keluarga saya yang sudah berumur termasuk mendapatkan Prioritas dalam pelayanan paspor ini,” sambungnya.

Selain itu, dokumen yang dibawa oleh dirinya, diambil dan ditahan meskipun sudah diminta tetep tidak diberikan oleh A. Rambe.

Dengan kejadian pengusiran terhadap dirinya, Panca berencana akan melaporkan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM, juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Akan saya laporkan kejadian ini ke Pak Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar yang bersangkutan diberi sangsi kode etik atas Arogansi yang dilakukan terhadap masyarakat seperti dirinya,” tandas Panca.

“Berarti si pejabat itu melanggar Kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 2, 3, dan 4, Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No. 20 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai,” pungkasnya.

Komentar