Dukung Kapolri Berantas Beking Mafia Tanah, Ketua FKMTI Sebut : Angin Segar Bagi Korban Perampasan Tanah

JurnalPatroliNews – Jakarta, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendukung penuh Kapolri yang akan menindak tegas beking mafia tanah tanpa pandang bulu. FKMTI menilai masih bercokolnya para beking mafia menjadi penyebab tidak terlaksananya perintah Presiden agar konflik lahan segera diselesaikan agar rakyat medapat keadilan.

Ketua FKMTI SK Budiardjo mengatakan, pernyataan tegas Kapolri tersebut seperti angin segar bagi para korban perampasan tanah. Sebab, banyak laporan perampasan tanah tidak diproses. Bahkan, para korban yang justru dikriminalisasi.

Budi mengungkap dia sendiri menjadi korban perampasan tanah. Tanah giriknya seluas 1 ha di Cengkareng, Jakarta Barat tiba-tiba dikuasai pengembang. Sejumlah kontainer yang berada di lahan tersebut pun lenyap. Bahkan Budi sempat dipukul oleh kaki tangan pihak yang mengklaim tanah giriknya tersebut. Namun hingga kini laporan pemukulan belum diproses dan hak tanahnya masih dikuasai.

“Mereka mengklaim punya SHGB an. PT tahun 1997 di atas tanah saya. Setelah dicek PT tersebut berdiri tahun 2009 pihak kecamatan juga mengatakan AJB2 SHGB tersebut lokasi persil tanah mereka jaraknya 5 kilometer dari tanah saya. Hal seperti ini banyak terjadi. Korban tidak pernah jual tapi di atas tanah milik jadi sertifikat atas nama pihak lain, dan janggalnya korban yang sering dikriminalisasi” ujar Budi di Jakarta, Kamis (18/2/2021)

Budi berharap pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak menghambat proses laporan para korban perampasan tanah. Jadi bukan sebaliknya menjadi beking pihak terlapor. Saat ini anggota FKMTI sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat asli dari BPN.

Budi mencontohkan, Tanah girik milik Edi Kartono seluas 8150 meter persegi tiba-tiba menjadi SHGB. Laporan Edi Kartono ke Polres Jakarta Timur dilengkapi dengan sejumlah bukti otentik, diantaranya, lokasi tanah di catatan sertifikat berbeda lokasi dan SHGB terbit pada tahun 2012 tapi pengajuannya baru pada tahun 2015.

“Ini sangat jelas, Janggal sertifikat bisa terbit lebih dulu, padahal belum diajukan. Seharusnya langsung dibatalkan karena cacat administrasi, lokasinya berbeda pula. Jadi bisa segera diproses laporannya dan tindak pelakunya,” tegas Budi.

Budi mengungkapkan komplotan mafia tak segan mengkriminalisasi orang dengan berbagai cara untuk menguasai lahan. Contohnya, Sugiarto dilaporkan memasuki pekarangan orang lain. Padahal, Sugiarto hanya mengontrak lahan dari pemiliknya.

Dalam persidangan, tak terbukti dan Sugiarto bebas murni. Namun setelah bebas murni, Sugiarto dilaporkan melanggar UU ITE hanya karena pengacaranya mengatakan jaksa tak mungkin banding kepada wartawan.

Sangat aneh, pengontrak tanah kok dilaporkan memasuki pekarangan orang lain. Dia bayar kepada pemilik tanah. Seharusnya yang dilaporkan pemiliknya. Setelah bebas murni, Sugiarto malah dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE. Apa karena mereka takut Sugiarto yang akan membeli lahan yang dikontraknya tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldaya berharap Kapolri dan jajarannya bisa berkolaboraai dengan Forum Korban Mafia Tanah untuk membongkar jaringan mafia perampas tanah yang semakin menggurita.

Menurut Agus, perintah Presiden Jokowi untuk selesaikan konflik lahan terhambat karena banyak oknum yang menjadi beking kepentingan mafia tanah.

Padahal, jika pihak-pihak terkait berani membuka data awal proses kepemilikan dan menjadi sertifikat, akan cepat diselesaikan.

“Korban perampasan tanah sudah lapor ke BPN, Ombudsman, KIP, ke KSP sudah lama. Tapi tak satupun yang dituntaskan. Semoga perintah Kapolri agar jajarannya tidak pandang bulu memberantas beking mafia tanah dan benar-benar dilaksanakan, sehingga keadilan buat rakyat terwujud. Ini juga perintah Pesiden Jokowi, jangan diabaikan” tandasnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis meminta jajarannya menindak secara tegas para mafia tanah. Sigit menuturkan permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Sigit meminta jajarannya tak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah. Dia meminta Polri mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” tegas Sigit.

Sigit menekankan lagi agar jajaran tak khawatir memberantas mafia tanah, siapa pun orang besar di belakang para mafia tanah itu. Dia menyebut pemberantasan mafia tanah masuk program Presisi Polri

(*/lk)

Komentar