JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (16/7) di Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa sekitar pukul 12.10 WIB, Luqman menyatakan dirinya hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan menyerahkan seluruh materi pemeriksaan kepada kewenangan penyidik.
“Saya hadir karena sebagai warga negara yang baik. Soal materi pemeriksaan, saya serahkan kepada penyidik. Silakan tanyakan langsung ke mereka,” ujar Luqman saat ditemui di kantor KPK.
Luqman juga enggan menjawab ketika ditanya soal adanya dugaan aliran dana pemerasan yang mengalir ke staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Ia berulang kali meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
Sebelumnya, Luqman juga telah dipanggil KPK sebagai saksi pada Selasa (17/6). Saat itu, penyidik menelusuri aliran dana terkait pemerasan dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sedang mendalami pergerakan dana hasil pemerasan yang berasal dari agen TKA yang mengurus perizinan di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu.
Selain Luqman, KPK juga telah memeriksa dua mantan Staf Khusus Hanif Dhakiri lainnya, yakni Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah pada Selasa (15/7).
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin TKA ini disebut sudah berlangsung sejak 2012. Berdasarkan penyidikan KPK, dalam rentang 2019 hingga 2024, uang yang berhasil dikumpulkan dalam praktik ilegal ini mencapai Rp53,7 miliar.
Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk sejumlah pejabat di Ditjen Binapenta dan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), di antaranya:
- Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK periode 2020-2023
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024-2025
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024
- Gatot Widiartono, eks Kepala Subdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK
- Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
Sejumlah Rp5,4 miliar dari dugaan hasil tindak pidana korupsi sudah dikembalikan ke KPK oleh para tersangka. Mereka saat ini belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.
KPK juga telah menyita sebelas unit mobil, dua sepeda motor, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Semua barang bukti tersebut kini berada di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Penyidikan masih terus berlanjut dengan pengumpulan bukti dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait.














