Gagal Rumuskan Revisi UU Sisdiknas, Ketum PB PII Tantang Presiden Copot Nadiem Makarim

“Dalam draft UU ini, Jalur informal dan non formal di kesampingkan, apalagi informal dibuat tidak mengikat, lalu dimana tanggung jawab pemerintah? Antara ketiga jalur ini jangan dibuat hirarki mana yang utama, justru itu tidak memerdekakan, ketika semua sama maka konsekuensinya pemerintah harus memfasilitasi ketiga jalur ini tanpa pengecualian” tambahnya.

Rafani secara tegas menyampaikan, Pelajar Islam Indonesia kecewa terhadap rancangan yang ada, sebab dinilainya tidak secara tegas berpihak terhadap pelajar.

“Kami mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap pelajar yang kesulitan akses pendidikan seperti apa? Dalam rancangan yang ada, itu tidak ditegaskan secara gamblang,” tuturnya.

Komentar