Gak Kaget Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI: Ada Dugaan…

JurnalPatroliNews, JakartaPolda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Selain itu, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa pihaknya tidak terkejut dengan adanya penetapan tersangka tersebut. Mengingat, sejak awal pengusutan kasus polisi seperti sudah mengincar untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

“Jadi, memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kami sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait proses hukum ini, Aziz menyebut, anggota tim hukum FPI lainnya akan berdiskusi dulu terkait rencana ke depan setelah penetapan tersangka. Terlebih, ada rencana penyidik untuk menjemput paksa.

“Nanti diskusikan dulu ke depannya bagaimana,” ujar Aziz.

Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember. Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan enam orang saksi statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Pertama adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara; Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara; sekretaris panitia inisial A; MS selaku penanggung jawab bidang keamanan; SL selaku penanggung jawab acara; dan HI selaku seksi acara.

“Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Yusri.

(wrk)

Komentar