JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Kehutanan bergerak cepat menyusuri dugaan kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di kawasan Tapanuli.
Hasil analisis awal yang dikonfirmasi melalui pengecekan lapangan mengungkapkan bahwa intensitas hujan tinggi bukan satu-satunya penyebab musibah, melainkan turut diperparah oleh degradasi lingkungan di hulu DAS Batang Toru serta DAS Sibuluan, yang membentang di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, hingga Tapanuli Selatan.
Kerusakan vegetasi di lereng dan hulu menyebabkan tanah kehilangan fungsi resapan air. Akibatnya, curah hujan ekstrem langsung berubah menjadi aliran permukaan besar yang memicu banjir dan longsor. Banjir yang membawa material kayu dalam jumlah besar juga menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Polanya jelas: semakin rusaknya hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, semakin besar ancaman bencana di wilayah hilir. Kegiatan PHAT yang seharusnya memiliki dasar legal terindikasi dijadikan kedok pembalakan liar. Ini kejahatan luar biasa yang mempertaruhkan keselamatan masyarakat,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan resmi pada Minggu, 7 Desember 2025.
Tim Gabungan Mulai Identifikasi Pelaku dan Lokasi Bermasalah
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen Gakkum membentuk Tim Gabungan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Identifikasi awal menemukan 12 pihak yang diduga terlibat, baik perusahaan maupun individu.
Meski tim harus menembus cuaca ekstrem dan medan berat, proses verifikasi lapangan tetap berlangsung.
Sejak 4 Desember 2025, tim menancapkan papan larangan pada lima titik yang dicurigai bermasalah—dua berlokasi dalam konsesi PT TPL, dan tiga di lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Pada lokasi milik JAM, ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi, sehingga penyidikan langsung dimulai.
PPNS menjerat pihak terkait menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan diperiksa 9 Desember untuk pendalaman lanjutan.
“Penyegelan lokasi yang terindikasi ilegal sudah dilakukan. Ini bagian dari proses menyeluruh—pengamanan tempat, verifikasi fakta, sekaligus persiapan pembuktian untuk penegakan hukum yang adil. Kami juga berkoordinasi lintas lembaga agar pemulihan hulu DAS bisa berjalan dan masyarakat terlindungi,” lanjut Dwi.
Pemulihan DAS dan Penelusuran Aset Ilegal Menjadi Prioritas
Selain langkah pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan. Gugatan perdata berbasis UU Kehutanan sedang dipersiapkan untuk memastikan pemulihan ekosistem.
Tahap pemulihan hulu DAS akan dilakukan bersama Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program pemulihan mencakup:
- Rehabilitasi vegetasi dan penanaman kembali
- Pengendalian erosi dan sedimentasi
- Normalisasi alur sungai yang tersumbat
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional, transparan, dan berorientasi keselamatan publik. Penegakan hukum disebut bukan hanya tindakan administratif, tetapi strategi menjaga ketahanan ekologis dan mencegah bencana berulang.














