Gali Dasar Hukum Soal Kerumunan Rizieq, Polisi Periksa Wagub DKI dan Dinkes DKI

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggali beberapa keterangan dari Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Riza Patria, soal kerumunan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab pada Sabtu lalu.

“Kalau dari unsur pemerintah, ya itu tadi status Jakarta seperti apa, dasar hukumnya seperti apa, upaya yang sudah dilakukan apa, dikaitkan dengan kegiatan yang telah terjadi di Petamburan itu,” ujar Tubagus saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.

Selain memeriksa Riza, polisi juga akan memeriksa beberapa orang lainnya, antara lain Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ketua Panitia Penyelenggara, dan keamanan Bandara Soekarno-Hatta. Khusus pihak Bandara, polisi akan menggali keterangan soal ribuan orang yang menyambut Rizieq Shihab pada 10 November 2020.

“Kalau dari panitia yang akan kami gali soal perencanaan. Apa dia tahu status Jakarta seperti apa, dia mampu memperkirakan undangannya seperti apa,” kata Tubagus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.

Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.

Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara,” kata Tubagus Ade di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 November 2020.

(*/lk)

Komentar