Gubernur Sulawesi Utara Hadiri RDP di DPR Bahas Rencana Revisi UU Pembentukan Sulawesi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait RUU tentang pembentukan daerah di 4 provinsi yang ada di Sulawesi (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Revisi UU Pembentukan Sulawesi dilakukan karena aturan tersebut masing menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) sehingga sudah tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan Sulawesi saat ini.

Data yang dihimpun, dalam Undang-undang terdahulu banyak sekali yang sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini.

Misalnya, belum update terkait jumlah kabupaten/kota di satu provinsi, serta belum mengakomodasi kehidupan masyarakat adat, tidak jelas batas-batas wilayah, serta masih ada penggabungan aturan antar provinsi.

Diketahui, selain Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Komisi II DPR RI, juga mengundang Gubernur Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Setelah pertemuan dengan empat Gubernur di Sulawesi, pembahasan itu dibawa ke Badan Legislatif kemudian diharmonisasi dan diberikan kembali ke Komisi II untuk dibahas kembali.

Lalu setelah itu, Komisi II akan turun ke lapangan dengan meninjau masing-masing provinsi dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk diambil masukan.

Diketahui, Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (UU No. 13 Tahun 1964).

UU No. 13 Tahun 1964 sudah berlaku lebih dari 50 (lima puluh) tahun.

Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU No. 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan bahkan beberapa diantaranya sudah tidak berlaku lagi, maka UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut.

Salah satu hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI tanggal 24 Agustus 2020 adalah bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang kumulatif terbuka tentang perubahan undang-undang pembentukan provinsi.

Salah satu undang-undang pembentukan provinsi yang akan diubah adalah UU No. 13 Tahun 1964.

Hal ini mengingat UU No. 13 Tahun 1964 masih mengatur mengenai 4 (empat) provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Selatan dalam satu undang-undang.

Berdasarkan Surat Nomor LG/075/KOM.IIVIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Komisi II DPR RI meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU Provinsi Sulawesi Utara.

(***/Finda Muhtar)

Komentar