Dugaan Aliran Uang Rp70 Miliar, Kejagung Diminta Menetapkan Nistra Yohan Sebagai DPO!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung mendapat desakan kuat untuk memasukkan Nistra Yohan, Staf Ahli di Komisi I DPR RI, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan aliran uang rasuah sebesar Rp70 miliar.

Hans Sutha, seorang praktisi hukum, mengungkapkan keinginan ini kepada media pada hari Rabu (6/12), menekankan urgensi penangkapan Nistra Yohan. “Kami mendorong Kejagung untuk segera menerbitkan DPO terhadap Nistra Yohan agar dia dapat segera ditangkap,” ujarnya.

Nama Nistra Yohan menjadi pusat perhatian setelah saksi-saksi mahkota, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengungkapkan adanya aliran uang dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke beberapa pihak, termasuk Nistra Yohan dengan nilai sebesar Rp70 miliar.

“Dan sampai sekarang Nistra Yohan belum ditemukan. Ia diduga menerima uang Rp70 miliar kasus BTS,” kata Hans.

Menurut Hans, keterangan yang bisa diberikan oleh Nistra Yohan dianggap kunci untuk mengungkap seluruh jaringan aliran uang rasuah tersebut. Terutama, hal ini menjadi penting untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah kepada Nistra Yohan untuk menerima uang sebanyak Rp70 miliar.

“Kehadiran Nistra sangat penting untuk mengungkap siapa yang memerintahkan dia menerima uang Rp70 miliar itu,” tandasnya.

Komentar