JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil penyelidikan awal terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa pihaknya akan memberi dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.
“Kami sebelumnya memang sudah memulai penyelidikan terkait pengadaan Chromebook. Namun karena Kejaksaan telah lebih dulu menaikkan statusnya ke penyidikan, maka data yang kami miliki akan kami serahkan untuk memperkuat proses tersebut,” ujar Asep, seperti dikutip dari RMOL pada Minggu, 27 Juli 2025.
Menurutnya, kolaborasi antara dua lembaga penegak hukum ini diharapkan mampu mempercepat pengungkapan kasus dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum berjalan lebih cepat dan tuntas,” tambah Asep.
Sementara itu, Asep juga mengungkapkan bahwa saat ini KPK tengah mengalihkan fokus penyelidikannya ke proyek pengadaan layanan Google Cloud yang juga berlangsung di era kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek. Proyek tersebut berlangsung di masa pandemi COVID-19 dan kini tengah dianalisis lebih lanjut dari segi potensi pelanggaran hukum.
Kasus pengadaan perangkat teknologi di sektor pendidikan, termasuk laptop Chromebook dan layanan digital berbasis cloud, menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran besar di masa darurat pandemi. KPK dan Kejagung kini bekerja secara sinergis untuk membongkar indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.














