Jakarta Bakal Jadi New York-nya RI, Sri mulyani: Status DKI Jadi DKJ

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemerintah akan menghapus status daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta dan menggantikannya dengan daerah khusus Jakarta (DKJ). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman Instagram miliknya.

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara – mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” kata Sri Mulyani, dikutip Jumat (15/9/2023).

Atas perubahan status ini, pemerintah akan menyusun rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Trisakti, menilai status kekhususan Jakarta dapat dipertahankan dengan mengiring fungsinya sebagai sentra bisnis perekonomian.

“Kira-kira gambarannya kaya New York itu arahnya ke sana. Cuma wilayah yang dicakup bukan hanya sekarang. Wilayah yang dulu bagian dari Jakarta itu harusnya dimasukkan,” ungkapnya rekan media, dikutip Jumat (15/9/2023).

Trubus mengaku telah memberikan masukan ini kepada pemerintah. Menurutnya, Bogor dan Bekasi bisa ditarik menjadi bagian dari Jakarta. Sementara itu, Tangerang sulit ditarik karena daerah ini menjadi sumber utama ekonomi Banten.

Selanjutnya, kekhususan bisa diberikan dengan mempertimbangkan sejarah Jakarta.

“Kita punya sisi sejarah terlepas dari Batavia, Sunda Kelapa tapi kan sebagai kota tempat lokasi kemerdekaan di sini. Jadi Jakarta dianggap punya sisi historis sehingga kekhususannya di situ,” tegasnya.

Komentar