Kemampuan memahami konteks sosial dan komunikasi yang efektif, menurutnya, menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jaksa yang baik bukan hanya yang menguasai hukum, tetapi juga yang memahami manusia dan masyarakat tempat ia bertugas,” ujarnya.
Definisi “Jaksa Berkualitas” versi ST Burhanuddin
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjabarkan karakter yang membentuk sosok “Jaksa Berkualitas”, yakni Solid, Berintegritas, Adil, Responsif, dan Profesional — kelima unsur tersebut merefleksikan nilai luhur Tri Krama Adhyaksa.
- Solid, berarti menjunjung tinggi solidaritas dan jiwa korsa demi menjaga kesatuan dan kekompakan antarinsan Adhyaksa. Prinsip Een en ondeelbaar (satu dan tak terpisahkan) menjadi pedoman dalam berpikir dan bertindak.
- Berintegritas, menjadi fondasi moral utama. “Saya tidak butuh Jaksa yang hanya pintar, tapi Jaksa yang cerdas, berintegritas, dan bermoral,” tegas Burhanuddin.
- Adil, dimaknai sebagai keberanian menegakkan kebenaran dengan hati nurani, tanpa terjebak pada teks hukum semata.
- Responsif, menggambarkan Jaksa yang adaptif terhadap perkembangan zaman, teknologi, dan dinamika sosial. Burhanuddin mengingatkan bahwa Artificial Intelligence (AI) hanya alat bantu, bukan pengganti peran manusia dalam penegakan hukum.
- Profesional, mencerminkan penguasaan ilmu hukum yang komprehensif dan kepatuhan terhadap pedoman serta kebijakan institusi.
Kejaksaan Sebagai Lembaga yang Dipercaya Publik
Jaksa Agung turut mengapresiasi capaian Kejaksaan RI yang kini menempati posisi tiga besar lembaga negara paling dipercaya publik setelah TNI dan Presiden, berdasarkan hasil survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025).














