JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” papar JAM-Pidum.
Hal itu disampaikan oleh JAM-Pidum kala didaulat menjadi pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjan Universitas Borobudur pada Sabtu 14 September 2024, di Aula Sidang Universitas Borobudur, Jakarta.
JAM-Pidum memaparkan materinya dengan tema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas”. Menurutnya, tema ini sangat relevan dalam rangka mendukung visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera pada tahun 2045, atau yang dikenal sebagai Indonesia Emas.
“Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” ujar JAM-Pidum dalam paparannya.
JAM-Pidum juga menjelaskan tentang pentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia. Sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis sejak awal penangan perkara.
Dengan penerapan konsep ideal ICJS, maka menurut JAM-Pidum, setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
“ICJS adalah upaya untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi dalam penerapannya juga terdapat saling sinergi dalam satu kesatuan penegakan hukum didasarkan prinsip keadilan yang kita junjung tinggi,” tambahnya.
Lebih lanjut, JAM-Pidum menguraikan arah kebijakan pembangunan hukum Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada supremasi hukum yang didukung oleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Komentar